Sebuah organisasi hak asasi manusia internasional yang berbasis di New York menyatakan bahwa rezim Zionis Israel sebagai kekuatan pendudukan harus memberikan vaksin Virus Corona kepada warga Palestina.
Seperti dilansir Press TV, Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah pernyataan pada Minggu (17/1/2021) mendesak Israel menyediakan vaksin COVID-19 untuk lebih dari 4,5 juta warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Menurut organisasi ini, Israel telah mengabaikan penderitaan masyarakat Palestina yang hidup di bawah kekuasaan militernya.
Direktur regional Human Rights Watch Omar Shakir mengatakan, meskipun Israel telah melakukan vaksinasi terhadap lebih dari 20 persen warganya, termasuk pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, namun otoritas Tel Aviv belum berkomitmen untuk memberikan vaksin kepada warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan yang sama di bawah kekuasaan militernya.
Otoritas Israel, pada 14 Januari 2021, telah memberikan vaksin kepada lebih dari 2 juta warga Israel, namun tidak bersedia memberikan vaksin itu kepada warga Palestina. Hampir 150.000 warga Palestina di Tepi Barat pendudukan dan Jalur Gaza terinfeksi Virus Corona, di mana lebih dari 1.500 orang dilaporkan meninggal dunia.
HRW telah meminta Israel untuk memenuhi kewajibannya di bawah Konvensi Jenewa Keempat. Di bawah konvensi ini, Israel harus memastikan pasokan medis untuk Palestina, termasuk memerangi penyebaran pandemi COVID-19.
Penolakan Israel untuk membagi vaksin COVID-19 kepada warga Palestina merupakan bentuk pengabaian tugas Israel sebagai pihak penjajah dan melakukan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina berkenaan dengan penyediaan vaksin.
Warga Palestina menilai rezim Israel telah mempraktikkan "Apartheid medis" terhadap mereka dan melakukan pelanggaran HAM massal.
Sementara itu, para pakar mengatakan, Israel harus mengakhiri kebijakan diskriminatifnya dan menghilangkan hambatan yang mungkin menghalangi warga Palestina untuk mengakses atau menikmati perawatan kesehatan. (RA)