Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti meminta semua jaksa di negaranya untuk mengutuk gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap rezim Zionis Israel. padahal Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada tahun lalu mengatakan bahwa BDS adalah gerakan legal
Permintaan Eric ini menunjukkan dukungannya kepada rezim Zionis dan penolakan terhadap boikot dan sanksi terhadap rezim penjajah al-Quds ini.
Meskipun rezim Zionis dan sekutunya telah melakukan investasi besar-besaran sumber daya keuangan, politik, diplomatik, propaganda dan intelijen untuk menarget BDS, namun upaya itu telah gagal. Dukungan luas masyarakat kepada BDS adalah penyebab utama kegagalan tersebut.
Pada Juni 2020, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) telah memutuskan bahwa Prancis melanggar hak-hak 11 aktivis pro-Palestina ketika menghukum mereka karena berkampanye untuk memboikot barang-barang Israel. Pengadilan ini juga telah memerintahkan pemerintah Paris untuk membayar ganti rugi.
Menurut ECHR, hukuman pidana terhadap para aktivis BDS "tidak memiliki alasan yang relevan dan memadai. Sebab, langkah itu telah melanggar hak dasar mereka untuk kebebasan berekspresi. Pengadilan memerintahkan Prancis untuk membayar € 101.000 sebagai kompensasi kepada para aktivis.
Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika sekelompok pemrotes yang dipimpin oleh aktivis Prancis Jean-Michel Baldassi melakukan demonstrasi di sebuah hypermarket di kota Illzach, Prancis timur.
Kelompok itu membagikan selebaran yang menyerukan berbagai bentuk boikot terhadap produk dan barang rezim Zionis sebagai tanggapan atas perlakuan rezim ilegal ini terhadap rakyat Palestina dan penjajahan atas wilayah negara ini. (RA)