Pemilu presiden Republik Islam Iran rencananya akan berlangsung pada 18 Juni 2021. Ini adalah pemilu presiden ke-13 dan sebuah pemilu yang akan menentukan masa depan rakyat Iran.
Berdasarkan Pasal 113 Undang-undang Dasar Republik Islam Iran, Presiden adalah jabatan resmi tertinggi setelah Rahbar (Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran) di negara ini yang bertanggung jawab melaksanakan UUD dan menduduki posisi kepala badan eksekutif, kecuali pada urusan-urusan yang terkait langsung dengan Rahbar.
Kehadiran luas rakyat Iran dalam pemilu presiden ke-12, selain menunjukkan partisipasi politik efektif mereka sesuai amanat Pasal 114 UUD, juga melindungi dan meningkatkan keamanan dan kekuatan Republik Islam Iran. Dalam bentuk tertentu, partisipasi luas rakyat dalam pemilu merupakan salah satu unsur penentu kekuatan negara.
Pada Pasal 114 UUD Iran disebutkan, presiden Iran dipilih untuk masa jabatan empat tahun dengan suara langsung rakyat dan pemilihannya kembali secara berturut-turut hanya diperbolehkan satu kali.
Pemilu presiden Iran secara nasional, regional dan internasional, sangat penting dan harus mendapat perhatian serius. Secara nasional, rakyat secara langsung terlibat dalam penentuan nasibnya dan pemerintahan Republik Islam Iran. Melalui TPS, rakyat secara langsung memilih kepala badan eksekutif negara atau presidennya.
Peran rakyat dalam pemilu presiden adalah peran determinan dan siapapun yang dipilih rakyat, dialah yang akan menjadi presiden, dan lembaga-lembaga lain tidak berhak campur tangan. Model demokrasi religius di Iran adalah sebuah model unik dimana rakyat adalah penentu utama. Seseorang yang terpilih menjadi presiden di Iran merupakan representasi kehendak rakyat dan tidak ada kehendak lain yang menentukan dalam pemilu presiden di negara ini.
Keterlibatan langsung dan penting rakyat Iran dalam pemilu presiden, menjadikan pemilu ini memiliki urgensitas tinggi di tingkat regional dan internasional. Iran adalah satu-satunya negara di kawasan Timur Tengah yang badan eksekutifnya dipilih secara langsung atau tidak langsung berdasarkan kehendak nyata rakyat. Hal ini yang menjadikan Iran sebagai sebuah negara demokratis yang ditafsirkan dalam kerangka demokrasi agama, dan perbedaannya dengan model demokrasi liberal Barat, semakin menambah urgensitasnya di tingkat global.
Pemilu presiden Iran periode ke-12 dan pemilu Dewan kota dan desa, digelar serentak di seluruh penjuru Iran pada hari Jumat, 19 Mei 2017. Pada pemilu kali ini 56.410.234 pemilih dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilu. Di belahan dunia lain, warga Iran di luar negeri sebagaimana saudara-sudara mereka di dalam negeri, juga berpartisipasi dalam pemilu kali ini untuk ikut menentukan masa depan negaranya.
Dengan dimulainya pemilu, rakyat Iran menunjukkan partisipasi politik luas mereka di tempat-tempat pemungutan suara. Kehadiran luas rakyat di TPS-TPS bahkan sejak awal dimulainya proses pemungutan suara, memperlihatkan suka cita politik di Republik Islam Iran. Antrian panjang di setiap TPS membuktikan bahwa rakyat di Iran menempati posisi unggul dan sejak 42 tahun lalu, menjadi penentu jalur pemerintahan Republik Islam dan akan terus seperti itu.
Kehadiran jutaan rakyat Iran dari berbagai lapisan dalam pilpres, telah berubah menjadi salah satu elemen penentu kekuatan Iran di tingkat regional dan global. Dengan kata lain, pemilu adalah interpretasi kekuatan dan keamanan nasional yang mendapat dukungan besar rakyat, dari berbagai etnis dan dengan beragam cara pandang. (RA)