Konsep organisasi internasional untuk mempromosikan perdamaian dunia mengikuti berakhirnya Perang Dunia I. Cikal bakalnya, Liga Bangsa-Bangsa didirikan pada tahun 1919 tetapi menghentikan aktivitasnya setelah gagal mencegah konflik baru.
Nama “Perserikatan Bangsa-Bangsa” pertama kali digunakan selama Perang Dunia II dalam sebuah deklarasi pada tanggal 1 Januari 1942. 26 negara berjanji untuk berperang bersama melawan kekuatan Poros, Jerman, Italia dan Jepang.
Piagam PBB ditandatangani pada 26 Juni 1945 oleh 51 negara anggota asli yang mewakili 80% populasi dunia.
PBB secara resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 ketika piagam itu diratifikasi.
Kantor pusatnya berbasis di New York di Amerika Serikat dan dianggap sebagai wilayah internasional. Badan utama termasuk majelis umum di mana semua 193 negara anggota diwakili. Di sini keputusan utama diambil asalkan ada 2/3 mayoritas.
Dewan keamanan bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Ini memiliki 15 anggota, 5 anggota tetap dengan hak veto dan 10 anggota tidak tetap.
Dewan ekonomi dan sosial bertanggung jawab atas masalah ekonomi, sosial dan lingkungan.
Pengadilan Internasional yang berbasis di Den Haag adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sekretariat adalah rumah bagi kepala organisasi. Sekretaris Jenderal yang diangkat untuk masa jabatan 5 tahun yang dapat diperpanjang oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.