Kesepakatan Sementara Iran dan IAEA tentang Inspeksi Nuklir

Indonesian Radio 2 views
Direktur Jenderal Badan Energi Atom Internasional (IAEA) Rafael Grossi mengunjungi Republik Islam pada hari Sabtu, 20 Februari 2021. Kunjungan ini dilakukan menjelang berakhirnya tenggat waktu yang telah ditetapkan Parlemen Iran bagi pemerintah untuk mengurangi kepatuhan lebih lanjut terhadap kesepakatan nuklir JCPOA jika Amerika Serikat tidak mencabut sanksinya.

Sekembalinya dari Tehran, Rafael Grossi mengatakan bahwa dia telah menemukan "solusi sementara" dengan Iran selama tiga bulan untuk mempertahankan pemantauan yang "memuaskan", meskipun inspeksi akan dibatasi pada Selasa.

IAEA dan Iran mencapai kesepakatan mengenai kelanjutan kegiatan-kegiatan penting para inspektur mereka di Iran. Seperti dilansir IRNA, Minggu (21/2/2021), kesepakatan tersebut dicapai di akhir kunjungan Dirjen Rafael ke Tehran.

"Badan Energi Atom Iran, sesuai dengan Undang-undang tentang Tindakan Strategis untuk Mencabut Sanksi dan Melindungi Kepentingan Bangsa Iran, memberitahu IAEA bahwa mulai 23 Februari 2021, tindakan sukarela Iran berdasarkan kesepakatan nuklir JCPOA akan dihentikan," kata pernyataan bersama antara IAEA dan Iran.

Republik Islam akan terus menerapkan Perjanjian Pengamanan Komprehensif seperti sebelumnya dan tanpa batasan.

Badan Energi Atom Iran dan IAEA juga mencapai kesepakatan teknis sementara, yang memungkinkan IAEA untuk melanjutkan kegiatan verifikasi dan pengawasan penting selama tiga bulan ke depan.

Pada 1 Desember 2020, Parlemen Iran meloloskan undang-undang yang mewajibkan pemerintah membatasi kerja sama dengan IAEA jika sanksi AS tidak dicabut, dan juga mengambil langkah-langkah terkait pengurangan komitmen Tehran dalam JCPOA.

Dalam tempo dua bulan setelah undang-undang itu berlaku, pemerintah Iran akan menangguhkan akses pengawasan di luar Protokol Tambahan sesuai dengan Pasal 36 dan 37 JCPOA. (RA)

Add Comments