Bukti Dakwaan Kuat, Banding Mantan PM Malaysia Ditolak!

Indonesian Radio 1 views
Pengadilan tertinggi Federal Malaysia menolak banding terakhir yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Razak dan menguatkan vonis yang dijatuhkan terhadapnya terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib dibawa ke penjara tak lama setelah pengadilan tertinggi negara itu menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.

Ini berarti Najib tetap dihukum 12 tahun penjara sesuai yang dijatuhkan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah.

Hakim Ketua Maimun Tuan Mat membacakan putusan mewakili panel lima hakim pada Pengadilan Federal Malaysia pada hari Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan, kami mendapati banding itu tanpa manfaat apapun, dan kami menyatakan vonis dan hukuman yang dijatuhkan sudah tepat.

Menurutnya, bukti yang dibawa selama persidangan telah sangat menunjukkan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan. (RA)

Add Comments