Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Tambahan 7 Tahun Penjara Karena Korupsi

Indonesian Radio 2 views
Pengadilan di Myanmar pada Jumat (30/12/2022) memvonis pemimpin terguling negara itu Aung San Suu Kyi atas kejahatan korupsi, dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus terakhir dari serangkaian kasus pidana terhadapnya, kata seorang pejabat hukum.

Tindakan pengadilan membuatnya memiliki total 33 tahun untuk menjalani hukuman penjara setelah serangkaian penuntutan bernuansa politik sejak tentara menggulingkan pemerintahan terpilihnya pada Februari 2021.

Kasus yang berakhir Jumat itu melibatkan lima pelanggaran di bawah undang-undang anti-korupsi dan mengikuti vonis sebelumnya atas tujuh tuduhan korupsi lainnya, yang masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.

Suu Kyi yang berusia 77 tahun juga telah dihukum karena beberapa pelanggaran lain, termasuk mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus Corona, melanggar undang-undang rahasia resmi negara, penghasutan dan kecurangan pemilu.

Semua kejahatan sebelumnya telah menjatuhkannya dengan total 26 tahun penjara.

Pendukung dan analis independen Suu Kyi mengatakan berbagai tuduhan terhadap dia dan sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil menyingkirkannya dari politik sebelum pemilihan umum yang dijanjikan untuk tahun depan.

Add Comments