Jaksa Agung Israel telah menolak untuk campur tangan dalam kasus lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem al-Quds. Avichai Mendelblit mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah
Menurut Al Jazeera, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin (7/6/2021) Mendelblit menegaskan bahwa tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.
Pada bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada Jaksa Agung hingga 8 Juni 2021 untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut. Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan, berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan tidak perlu hadir di pengadilan.
Keputusan Jaksa Agung ini membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan lebih rendah yang meminta mereka meninggalkan Sheikh Jarrah.
Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri dari 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan Sheikh Jarrah. (RA)